Tujuan pengurus surat adalah agar surat dapat dengan cepat dan cepat sampai kepada pengolahan.
1. Penggunaan kartu kendali sebagai pengganti kartu agenda
pengurus surat dapat diselenggarakan dengan menggunakan:
a. buku agenda
pencatat surat dengan buku agenda di lakukan oleh kantor yang belum menerapkan kartu kendali. Pencatat surat masuk dan surat keluar dapat di pisahkan dengan menggunakan buku agenda surat masuk dan buku agenda surat keluar dan biasanya dibeda kan pula tahunnya.
b. kartu kendali
pengurus surat dengan menggunakan kartu kendali di sebut sistem kearsipan pola baru. Kartu kendali adalah helai tipis berukuran 10 x 15 cm berisi kolom-kolom untuk mencatat surat masuk dan surat keluar serta untuk mengendali surat tersebut. Kartu kendali berfungsi sebagai pengganti buku agenda, yang mana penggunanya dapat di tulis rangkap 2,rangkap 3 atau rangkap 4, sesuia dengan kebutuhan masng-masing kantor.
2. Pengertian Istilah Yang Digunakan
Dalam rangka pengurus dan mengendalikan surat dengan menggunakan kartu kendali, maka di pahami beberapa istilah yang di gunakan yaitu:
a. Unit Kearsipan
Satuan kerja yang mempunyai tugas pokok mengelola arsip. Unit kearsipan dapat terdiri dari : penerima surat, pencatat surat, penggarah surat dan piƱata/penyimpan surat.
b. Unit Pengolah
Satuan kerja yang melaksanakan salah satu fungsi organisasi.
c. Tata Usaha Unit Pengolah
Unsur unit pengolah yang selain melaksanakna tugas ketatausahaan, juga mengolah kearsipan di unitnya sendiri.
d. Pengolah Surat
Petugas atau pegawai yang berada pada unit pengolah dan bertugas mengolah/melaksanakan instruksi atau diposisi di atas surat
e. Lembar Diposisi Ialah
lembar untuk menuliskan diposisi atau instruksi atau putusan dan pendapat sebagai pengganti penulisan diposisi diatas surat.
f. Lembaran Pengantar Ialah
lembaran untuk menuliskan surat rutin dan surat rahasia baik masuk maupun keluar sebagai pengganti buku ekspedisi intern dan ekstern.
3. Pengertian Arsip
kata istilah arsip meliputi 3 pengertian yaitu:
- kumpulan naskah atau dokumen yang di simpan.
- Gedung atau ruang penyempanan naskah atau dokumen.
- Organisasi atau lembaga yang mengolah dan menyimpan kumpulan naskah atau kumpulan dokumen.
Berdasarkan fungsinya, maka arsip dapat di bedakan menjadi :
1. Arsip Dinamis
Adalah arsip yang dipergunakan dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau di pergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara.
2. Arsip Statis
Adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Sedangkan arsip dinamis dapat di rincikan lagi menjadi :
- Arsip aktif, yaitu yang masih diperguna terus menerus, bagi kelangsungan pekerjaan di lingkungan unit pengolahan dari satu organisasi/kantor.
- Arsip Inaktip, yaitu arsip yang tidak lagi di pergunakan secara terus menerus atau frekuensi penggunaannya sudah jarang atau hanya dipergunakan sebagai frekuensi saja.
3. Tujuan Arsip Dan Tugas Unit Kearsipan
Tujuan kearsipan secara umum dalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban nasioanal tentang rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggaung jawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar